Bondowosonews – Dua tersangka penimbun BBM bersubsidi diringkus Polres Bondowoso.

Keduanya berinisial SK (53) dan IE (25), warga Desa Pakuniran RT. 08 RW. 03, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Tersangka berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Maesan, Desa Gambangan, depan Polsek Maesan, Selasa 25 Oktober 2022 , sekitar jam 16.00 WIB.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa solar 10 jerigen yang berisi masing-masing 35 liter.

” Diangkut dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther Nopol P-1176-XN, ” ungkapnya, Rabu (26/10/2022).

Dari pengakuan tersangka, solar tersebut akan dibawa ke tempat penampungan di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi penampungan solar, polisi kemudian mendapati lima tandon masing-masing berisi sekitar 1000 liter, 1 tandon berisi kurang lebih 200 liter, dan 11 jerigen berisi solar masing-masing 35 liter.

” Dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan,

Atas tindak pidana tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini