Bondowoso – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus 2 Pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Kedua pelaku berinisial AN dan MT tersebut ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) Kamis, 25 April 2024, di dua lokasi yang berbeda.

“Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan dua orang berinisial AN saat berada di Gardu Pinggir jalan yang beralamat di Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso dan orang bernama MT sekira jam 17.30 wib, saat berada di Toko Dion Cell alamat Dusun Pasar Desa Sumber pakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono. Jum’at 26 April 2024.

Kapolres menambahkan, 2 Pelaku tersebut merupakan warga Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

“Kedua tersangka diamankan karena diketahui secara bersama-sama mengedarkan pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum yang dikemas di kertas rokok / grenjeng isi 4 butir dengan harga Rp. 10.000, begitupun seterusnya sesuai dengan kelipatannya,” jelas AKBP Lintar.

Atas kejadian itu, Polres Bondowoso berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing – masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, Uang tunai Rp. 20.000, Uang tunai Rp. 10.000, 1 Unit HP merk Realme dan 1 Unit HP merk Itel warna hitam.

“Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa menuju Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan kedua Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1  KUHP,” pungkas AKBP Lintar.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini