Bondowosonews – HL, 27 Warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Maesan,dijebloskan ke sel tahanan (Jeruji Besi) oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso .

Pasalnya HL kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di jalan desa menuju rumahnya, Rabu 24 Mei 2023 malam pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pelaku HL, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,44 gram. Selain itu, mendapati seperangkat alat isap sabu alias bong dari botol dan sedotan plastik serta korek api gas.

“Pelaku inisial HL beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bondowoso dan dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres,” jelas Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Kamis 25 Mei 2023 siang.

Saat dibekuk, HL mengaku mendapatkan sabu dari temannya. Ia mengonsumsi sendiri sabu itu dan tidak mengedarkan kepada orang lain.

“Tapi, kami akan mendalami kasus penangkapan pelaku HL ini untuk menyelidiki pengedarnya. Perbuatan pelaku HL melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini