Bondowosonews – Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka berinisial SU (55), warga dusun Wringin RT01/02 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

SU Diduga telah melakukan  perampasan satu unit Yamaha Gear 125 warna hijau, Nopol; P 2561 DZ, yang terjadi  pada Jum’at, (21/10/2022), di pinggir jalan, Desa Cermee RT05, Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, kini dijebloskan ke keruji besi.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, mengatakan, pelaku diduga melakukan perampasan sepeda motor dipinggir jalan.

“SU memaksa membawa sepeda motor untuk di jadikan jaminan hutang ibu pelapor,”ungakapnya.

Kasat mengatakan bahwa, sebelumnya kunci sepeda motor diletakkan di dashboard sepeda lalu di ambil oleh tersangka. Sebelum dibawa korban sempat memegang mempertahankan gagang setir sebelah kiri sepeda motor.

Kendati demikian, tersangka marah-marah dengan mengatakan kalau mau sepeda motor tersebut kembali harus membayar hutang ibunya terlebih dahulu.

“Tersangka tetap memaksa membawa sepeda motor itu, untuk jaminan hutang ibu korban. Akibat kejadian  itu korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta,”ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita BB satu unit Yamaha Gear, Nopol; P 2561 DZ,  satu Lembar Surat keterangan kredit Adira Finense, dan satu Lembar STNK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini