Bondowosonews – Pemkab Bondowoso bersama DPRD menyetujui penetapan program Peraturan Daerah (Perda) dan Raperda tentang APBD Tahun 2024. Persetujuan tersebut ditandantangi oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir serta sejumlah pihak terkait dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menyampaikan bahwa Bupati Bondowoso telah menyampaikan Raperda APBD 2024 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama.

Hasil pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemkab Bondowoso, antara lain dana cukai pada Dinas Kesehatan agar diprioritaskan untuk menunjang pelayanan kesehatan di Puskesmas-Puskesmas.

“Karena yang terjadi banyak rujukan ke rumah sakit swasta sehingga dana bagi hasil dari BPJS tidak masuk ke kas daerah. Dana cukai yang diberikan pada RSU Dr. Koesnadi agar ditinjau ulang karena RSU bentuk BLU, ” paparnya.

Selain itu, dana cukai pada Dinas Sosial yang selama ini diberikan dalam bentuk BLT agar diupayakan dapat diberikan dalam bentuk jaminan kesehatan bagi petani tembakau.

“Perlu dilakukan review terhadap alokasi anggaran infrastruktur pada anggaran APBD 2024, karena masih banyak problem jalan rusak yang belum tertangani di tahun 2023,” tegasnya.

Sementara terkait Rumah Sakit Paru di Desa Pancoran yang selama ini tidak difungsikan, lebih baik dimanfaatkan sebagai rumah singgah atau sejenisnya. Sedangkan untuk penanganan penyakit paru dibangun di dekat RSUD dr. Koesnadi.

Tim Badan Anggaran menekankan program atau kegiatan tahun anggaran 2024 hendaknya disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Pelaksanaan program atau kegiatan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan schedule sehingga penyelesaiannya tidak melebihi batas waktu yang tersedia, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir SILPA, ” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini