Bondowosonews – Guru SD inisial JB (58) terancam 15 tahun penjara. JB diduga mencabuli bocah yang masih berusia 5 tahun.

“Tersangka JB dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, junto Pasal 76 e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, ” kata KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurdin, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ipda Nurdin, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni seluruh pakaian dan kaos kaki korban.

Adapun kronologinya, Ipda Nurdin menerangkan saat korban sebut saja (bunga) diajak kerumah pelaku JB yang lokasinya berdekatan. selanjutnya korban meminta untuk buang air kecil, saat akan dibersihkan inilah tersangka mengatakan bahwa di kemaluannya ada semut, namun korban mengelak karena memang tidak ada semut.

Tak hanya itu, Pelaku JB tetap saja meraba-raba bagian vital korban, bahkan tak berhenti disitu, korban yang masih sangat kecil ini dibawa masuk ke dalam kamar pelaku dan kembali mengalami tindakan pencabulan.

“Akibat kejadian tersebut korban trauma dan selalu ketakutan jika bertemu maupun melihat tersangka JB, ” terang Ipda Nurdin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru bejat ini terpaksa tidur di sel tahanan Mapolres Bondowoso, dan selanjutnya akan mengikuti rangkaian proses hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini