Bondowosonews – Sunfi Fahlawati Divisi Sosdiklih, Parisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bondowoso,  menghadiri undangan Bawaslu Bondowoso sebagai pemateri dalam acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan Indeks Kerawanan Yang Berpotensi Sebagai Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan di hotel Ijen View Bondowoso, Senin(21/8/2023).

Ia mengatakan bahwa dasar hukum serta  kampanye harus sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Ya sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada saat proses pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Selain itu,  larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat melakukan kampanye,”tegasnya.

Dalam kampanye  biasanya mengacu pada elektoral pencapaian dukungan. Hal ini tentu sangat berkaitan dengan pemilu, tujuan dari kampanye adalah memenangkan pemilu.

“Kampanye sebagai wadah atau media untuk menyukseskan pemilu, sebagai wadah untuk menyukseskan tujuannya yaitu memenangkan pemilu,”imbuhnya.

Menurutnya ,kampanye biasa dilakukan dalam bentuk perorangan untuk mempromosikan dirinya dan bisa pula dalam bentuk sekelompok orang.

“Msalnya kempanye parpol. Karena pentingnya kaitan antar pemilu dan kampanye, maka pada tahun tahun politik ini tentu saja nantinya bakal gencar-gencarnya kampanye politik oleh peserta pemilu maka juga perlu dilakukan pengawasan agar tidak keluar dari ketentuan-ketentuan kampanye ,”pungkasnya .(ans)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini