Bondowosonews- Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menghadiri Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP-DJPK-Pemda Tahun 2023 di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB) Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat , Jenderal Pajak Jakarta, ,Selasa (22/08/2023).

Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Para Kepala Daerah tersebut guna melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama .

Dikatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini guna mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan Wajib Pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian yang saling melengkapi dan memberi data karena keberhasilan penerimaan pajak tidak bisa terlepas dari kolaborasi yang dilakukan oleh berbagai pihak.

” Setiap pihak yang terlibat saling membutuhkan data dan informasi sehingga diharapkan untuk menjalankan realokasi dengan baik,”tegasnya.

Dikatakan pemerintah daerah diajak untuk memanfaatkan kerja sama ini khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada Wajib Pajak. Peran aktif dari semua pihak sangatlah dibutuhkan demi keberhasilan penyelenggaraan kerja sama tersebut.

“Integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. DJP dan Pemda memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara sehingga untuk mencapai tujuan tersebut DJP dan Pemda perlu melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini