Bondowosonews SH, 42 tahun Warga Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang dijebloskan ke tahanan Mapolres Bondowoso.

Pasalnya Pria Warga Desa Koncer Kidul, tersebut kepergok sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. hingga anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mencokoknya.

“Tersangka SH diamankan anggota Satresnarkoba Polres di rumahnya, Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 19.10 WIB. Saat diamankan tersangka SH sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamarnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Rabu 3 Mei 2023 pagi

Dikatakan bahwa ,selain mengamankan tersangka SH, anggota Satresnarkoba Polres juga menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket sabu-sabu dalam plastik klip seberat 0,54 gram, seperangkat alat isap sabu atau bong botol plastik, satu korek api, dan satu kotak plastik.

“Semua barang bukti diamankan ke Mapolres Bondowoso bersama tersangka SH untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

SH mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dengan membeli pada orang berinisial IN. Tersangka SH membeli satu paket sabu dengan harga Rp500 ribu.

“Untuk inisial IN dalam lidik anggota Satreskrim Polres. Sedangkan, tersangka SH membeli sabu-sabu kepada IN untuk dipakai sendiri. Jadi, tersangka ini pemakai narkoba jenis sabu-sabu,” tegasnya.

Penyidik Satresnarkoba Polres memeriksa intensif tersangka SH dan menjerat dengan Pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik Satresnarkoba Polres juga melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu guna mengungkap pengedarnya,” pungkas AKP Bagus.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini