Bondowosonews – Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin menyampaikan nota penjelasan LKPJ Bupati Bondowoso Tahun 2023 Terhadap Penjabaran APBD TA. 2022, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (3/04/2023).

Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang,bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Bondowoso yang didalamnya memuat penjabaran APBD TA. 2022.

LKPK tersebut sebagai sarana untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan.

Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan.

Begitu juga kepada rekan-rekan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan segenap pemangku kepentingan yang telah nemberikan dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun 2022.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini