Bondowosonews – Seorang perempuan di Kabupaten Bondowoso berhasil dibekuk polisi karena diduga menculik bayi berusia 8 bulan.

Pelaku adalah L (36) tersebut merupakan warga asal Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami melakukan aksinya pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu sekitar 11.00 WIB.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menerangkan, motif pelaku menculik bayi malang tersebut untuk menakut-nakuti pacarnya bahwa bayi itu hasil hubungan gelap mereka.

“Tersangka mengenal orang tua bayi (Jumaani). Dia berpura-pura membantu merawat, dan tanpa seijin orang tua membawa lari ke Tangerang,” katanya saat press conference awak media di halaman Mapolres setempat, Rabu (25/1/2023).

Selain untuk menakut-nakuti pacar, tersangka juga berniat menjadikan bayi tersebut untuk mengamen di wilayah Tangerang tempat pacarnya berada.  “Bayi akan digunakan untuk eksploitasi, mengamen di jalanan Tangerang,” lanjutnya.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi berhasil meringkus tersangka dalam kurun waktu 1 X 24 jam.  Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 KUHP subs 330 ayat 1 dan 2. “Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini