Bondowosonews – Polisi berhasil mengungkap dugaan pembunuhan bermotif lekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan (MD). MD diduga mengalami KDRT oleh suamimya (FZ) di sebuah kamar hotel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanyo melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di dalam kamar Hotel Ijen View dengan nomer kamar 301.

” Berawal pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 korban MD menjemput Bu Dodik (bibi korban) di Desa Maskuning, Kecamatan Pujer, untuk dibawa ke rumahnya di Desa Sukowiryo dengan maksud untuk menjaga anak-anaknya, ” terangnya, Jumat (10/11/2023).

Selanjutnya tersangka FZ bersama korban MD memboking kamar hotel dan sempat mengonsumsi narkotika jenis Inex.

” Terjadi tindak pidana kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian pada korban MD yang dilakukan oleh suaminya sendiri, ” ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka FZ dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini