Bondowosonews –  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan, Minggu 18 Desember 2022 sekitar  pukul 21.00 WIB

Palaku adalah MA (22) warga  Desa Sukowiryo Rt. 09 Rw. 02 Kecamatan Bondowoso  AV (21) Desa Dadapan Rt. 08 Rw. 01 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, bahwa benar Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Kejadian berawal tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Desember sekira jam 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) yang beralamatkan Dusun Krajan Rt. 10 Rw. 04 Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan rekan-rekan sesama anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan Anniversary Outsider, “jelasnya.

Dijelaskan bahwa ,sekira jam 14.00 WIB korban dan rekan-rekannya mulai meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut. Sekira jam 16.00 WIB korban meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak Ke sungai untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa untuk mengembalikan kunci  motor tersebut kepada tersangka AV.

“Kemudian pada saat tersangka AV hendak meminta kunci  motornya kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci  tersebut dan tiba-tiba rekan-rekan korban yang yang mengetahui bahwa kunci  motor tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang, “tutur Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka diamankan beserta barang bukti Visum Et Repertum.

Atas perbuatan kedua pelaku AV dan MA dengan Kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Hingga berita ini ditayangkan kedua terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi dikarenakan proses penyidikan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini