Bondowosonews – Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan ND seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dibekuk Polres Bondowoso pada Kamis 20 Oktober 2022 dugaan investasi bodong.

ND, 29 tahun asal Perum Griya Kembang Permai, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso dibekuk pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 WIB oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso.

Bermula pada 2 Februari 2022, di rumah terlapor di wilayah Griya Kembang Permai Rt.34 Rw.10 Ds. Kembang Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Diketahui pelapor atas nama Yayuk Handayati, Jember, 25 Juli 1993, Islam, Wiraswasta, Alamat Dsn. Panggul Mlati Rt.07 Rw.05 Ds. Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Diketahui tersangka atas nama Inisial ND, PNS, Alamat Griya Kembang Permai Rt.34 Rw.10 Ds. Kembang Kecamatan Kabupaten Bondowoso.

Kejadian berawal pada saat pelapor kenal dengan terlapor di instagram, tak lama terlapor mengikuti arisan milik pelapor, dan pelapor diajak oleh terlapor untuk usaha bersama yaitu dibidang investasi tanam tebu, bidang kosmetik, dan lain sebagainya.

Pelapor seolah olah diberikan keuntungn sebagaimana yang dijanjikan, namun suatu ketika pada bulan Juni tahun 2022 hingga saat ini ketika pelapor ingin meminta modal dan keuntungan miliknya, terlapor tidak bisa memberikan dan selalu berbelit dan menurut pengakuan terlapor ia telah menggunakan keuangan sejumlah Rp. 311.625.000 (tiga ratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) milik pelapor tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terlapor.

Selanjutnya pelapor mencari informasi atas investasi yang disampaikan oleh tersangka dan ternyata investasi yang disampaikan tidak ada.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 311.625.000 (tiga ratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

“Untuk saat ini tersangka ND sudah kita amankan di Mapolres Bondowoso beserta barang bukti yang diantaranya: 1(satu) lembar Surat Pernyataan, 5 (lima) lembar bukti transfer, ” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Atas perbuatan Tersangka ND kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, ” pungkas AKP Agus Purnomo.*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini