Bondowosonews – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso membawa tersangka berinisial I Oknum ASN yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis shabu untuk dilakukan Asesmen Terpadu di BNN Provinsi Jawa Timur.

Guna memberantas para pelaku tindak pidana Narkotika, pihak Polri bekerja untuk memberantas para pengedar serta para pemakai obat-obatan terlarang.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, dari hasil Asesmen Terpadu terhadap tersangka, tim merekomendasikan terhadap tersangka IB untuk menjalani rehabilitasi sosial di lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember selama 1 – 3 bulan.

” Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember, melaksanakan gelar perkara serta lengkapi mindik, “jelas Kasat Resnarkoba Bondowoso.

Tim dari Asesmen Terpadu diantaranya penyidik BNN Provinsi Jawa Timur, Penyidik Polri Polda Jatim, Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Surabaya, Dokter umum dan Dokter Psikiater.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini